POLITIKA

Bawaslu Agam Tangani Tiga Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

0
×

Bawaslu Agam Tangani Tiga Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah menangani tiga kasus pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024 di daerah tersebut.

“Tiga pelanggaran kampanye itu kita registrasi dan proses,”ungkap Ketua Bawaslu Agam Suhendra

Ia mengatakan pelanggaran itu berupa dugaan kampanye di tempat Iba­dah, perusakan alat peraga kampanye dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok.

Dari tiga pelanggaran itu, tambahnya, satu laporan sudah selesai ditangani dan tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena alat peraga tersebut tidak rusak dan hanya rebah.

“Alat peraga kampanye tersebut hanya rebah dan tidak dirusak berdasarkan hasil di lapangan,” katanya.

Baca Juga  KPU Pasaman Bekali Operator SITAB untuk Pilkada Serentak 2024

Ia menambahkan, dua pelanggaran lainnya berupa kampanye di tempat ibadah dan dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok masih ditangani.

Bawaslu Agam telah memanggil para saksi-saksi dan terlapor dari dugaan kampanye di tempat iba­dah tersebut. “Kita bakal me­manggil saksi tambahan lainnya dalam waktu dekat,” katanya.

Ia mengakui, dugaan membagikan bahan kebutuhan pokok sudah dipanggil dua terlapor dan mereka telah memberikan keterangan. Dalam kasus ini ada tiga terlapor dan telah mengagendakan pemanggilan satu terlapor lainnya dan saksi tambahan.

Baca Juga  Rekapitulasi Masih Berlangsung, EPI: PSI Masih Punya Peluang Lolos ke Senayan

“Pelanggaran kampa­nye tersebut kita proses bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” katanya.

Pembagian bahan kebutuhan pokok tidak boleh saat kampanye yang sesuai PKPU No 15 Tahun 2022 tentang kampanye.

Pada Pasal 33 Ayat 1 berbunyi peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye pemilu kepada ok­num. Namun ditegaskan dalam Pasal 26 Ayat 1 huruf C ayat 2 bahan kampanye se­bagaimana dimaksud Ayat 1 dapat berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lainnya sesuai peraturan perundang-undangan lainnya. (pry)