Adang menuturkan, apabila BI menemukan pecahan atau lembaran uang palsu dari salah satu bank, maka sanksi atau teguran keras akan dilakukan oleh pimpinan di bank tersebut. Bahkan, bisa diberikan sanksi seperti dimutasi atau lain sebagainya.
“Menyikapi tahun politik saat ini BI Perwakilan Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Tidak menutup kemungkinan, bisa saja ada oknum yang sengaja memanfaatkan momentum tahun politik untuk mengedarkan uang palsu,” ungkap Adang.
Selain itu, dikatakan Adang, Berdasarkan data yang dihimpun BI Sumbar, pada umumnya transaksi uang palsu dilakukan pukul 20.00 WIB ke atas dengan penyerahan transaksi tunai. Bahkan, juga ada temuan penjualan uang palsu secara online dan sudah ditanangani oleh pihak Kepolisian.
“Transaksinya dilakukan di SPBU atau pasar. Biasanya pelaku menyelipkan dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu dalam nominal satu juta atau beraksi pada tempat-tempat yang kurang pencahayaan. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat kalau menerima uang di tempat yang terang, lalu lakukan 3 D yakni dilihat, diraba dan diterawang,” tutupnya. (rgr)
















