BERITA UTAMA

Diperiksa Selama Tiga Jam di Bareskrim, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan

0
×

Diperiksa Selama Tiga Jam di Bareskrim, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan.

JAKARTA, METRO–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.

Pemeriksaan terkait penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli terpantau tiba lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrim­sus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri diperiksa sekitar 3 jam dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga  Diduga Korsleting Listrik ,8 Ruko di Pasar Sitiung Ludes Terbakar

“Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Menurut Ade Safri, total ada 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Firli Bahuri. Pertanyaan yang dilontarkan untuk Firli Bahuri masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.

“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” tuturnya.

Baca Juga  Pria Paruh Baya jadi Begal Payudara di Kebun Binatang, Diamankan Polisi, Korban dan Pelaku Berdamai

Setelah memeriksa Firli Bahuri, lanjut Ade Safri, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan me­lengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkan kembali ke kejaksaan.

“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi se­lanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh pe­nyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” jelasnya. (jpg)