“Pelaku menawarkan mengantar korban ke rumahnya di kawasan BIM Padangpariaman. Di tengah perjalanan, mobil yang dibawa pelaku mengarah ke Kota Padang melintasi Jalan Bypass dengan alasan untuk menjemput orang tua terlapor,” ujar Kompol Dedy.
Setiba di simpang Anak Air Kecamatan Koto Tangah, kata Kompol Dedy, pelaku menghentikan mobilnya di dekat warung dan menyuruh korban untuk membeli minuman. Ketika korban sudah turun dari mobil, pelaku malah meninggalkan korban begitu saja.
“Korban ketika turun dari mobil, meninggalkan tasnya. Sehingga, pelaku membawa kabur tas korban yang berisikan ponsel, uang tunai Rp 11 juta, satu emas batangan 24 karat seberat 125 gram. Kemudian, satu gelang emas 24 karat berbentuk rantai seberat 50 gram dan satu gelang emas 24 karat berbentuk tapak seberat 25 gram.
“Total kerugian korban sekitar Rp 213 juta. Barang korban dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang merasa dirugikan, melapor ke Polresta Padang. Hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mengantongi ciri-ciri dan selanjutnya melakukan pencarian,” ujar Kompol Dedy.
Hampir lima bulan melakukan pengejaran, ditambahkan Kompol Dedy, Tim Kelewang melakukan pengintaian di tempat tinggal pelaku. Saat pelaku keluar dari tempat tinggalnya di depan kampus UPI menggunakan sepeda motor, langsung dilakukan penangkapn.
“Dari penangkapan itu, kami menyita barang bukti satu ponsel beserta kotak dan satu mobil nomor polisi (nopol) BA 1171 IW yang diduga dibeli dari hasil penjualan emas yang dirampoknya dari korban,” tutupnya. (brm)
