“Caleg seharusnya bisa membuat komunikasi langsung dengan konstituen. Hal ini lebih efektif dari pada hanya bermodalkan medsos dan baliho semata. Karena hasil riset yang saya lakukan, banyak anggota DPRD yang tidak memakai baliho dan medsos, malah menjadi anggota DPRD selama dua periode,” ulasnya.
Emeraldy juga menambahkan jika media cetak, online dan elektronik dapat dijadikan penunjang dalam mempromosikan diri untuk meningkatkan elektabilitas diri masing-masing caleg.
“Media cetak dan online bersifat penunjang untuk meningkatkan elektabilitas diri. Jadi yang paling utama adalah jalinlah komunikasi politik antar pribadi dengan masyarakat, agar hasil yang dicapai menjadi maksimal,” pungkasnya.
Aturan KPU
Untuk diketahui, menurut KPU peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye. Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.
Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (brm)




















