METRO PADANG

Caleg “Berselancar” di Medsos Demi Memikat Pemilih Muda, Emeraldy Chatra: Tidak Efektif Bangun Komunikasi dengan Konstituen

0
×

Caleg “Berselancar” di Medsos Demi Memikat Pemilih Muda, Emeraldy Chatra: Tidak Efektif Bangun Komunikasi dengan Konstituen

Sebarkan artikel ini
Dr. Emeraldy Chatra, PGDip, M.I.Kom.jpg Pakar Komunikasi dari Universitas Andalas

PADANG, METRO–Media sosial tidak hanya digunakan oleh para pa­sangan capres dan cawapres untuk kampanye jelang Pil­pres 2024 ini. Namun, partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) juga aktif menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat atau konstituen mereka.

Caleg menilai, kampanye lewat media sosial (medsos) menjadi senjata yang ampuh untuk memikat pemilih, khususnya pemilih muda. Pasalnya, mengingat peng­guna internet di tanah air didominasi generasi mile­nial dan generasi Z.

Para caleg saat ini lebih cenderung “berselancar” dan sosialisasi diri menggunakan platfrom, seperti facebook, instagram, Tik Tok, WhatsApp, maupun YouTube untuk dapat hadir di tengah ma­sya­rakat.

Meski demikian, Pakar Komunikasi dari Universitas Andalas Dr. Emeraldy Chatra, PGDip, M.I.Kom, menyoroti bahwa jika para caleg terus menerus memanfaatkan medsos akan berakibat tidak efektif lagi untuk menyita perhatian masyarakat.

Karena, menurutnya, di saat masa kampanye perhatian masyarakat akan terbagi dengan banyaknya informasi dari caleg lain yang juga melakukan hal serupa.

“Jika informasi tentang caleg terlalu banyak di medsos, maka tidak akan menjadi bahan perhatian lagi oleh publik. Hal ini disebabkan pada masa kampanye perhatian masya­rakat akan terbagi-bagi oleh banyak informasi di medsos, sehingga promosi caleg di medsos tidak akan menjadi efektif,” ulas Emeraldy.

Imbasnya, pesan tentang caleg tersebut di medsos akan menjadi sampah, karena tidak menjadi bahan perhatian lagi oleh ma­sya­rakat.

Saat ini, para caleg juga belum banyak yang mela­kukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, tetapi para caleg mengambil langkah dengan mema­sang­kan baliho-baliho yang dianggap sebagai tempat yang strategis untuk dilihat oleh ma­sya­rakat.

Emeraldy Chatra mem­prediksi, caleg yang hanya bermodal iklan diri di medsos dan baliho, akan beralamat tidak baik pada dirinya dan berpeluang gagal total di Pileg.

“Caleg seharusnya bi­sa membuat komunikasi langsung dengan konstituen. Hal ini lebih efektif dari pada hanya bermodalkan medsos dan baliho semata. Karena hasil riset yang saya lakukan, banyak anggota DPRD yang tidak memakai baliho dan medsos, malah menjadi anggota DPRD selama dua periode,” ulasnya.

Emeraldy juga menambahkan jika media cetak, online dan elektronik dapat dijadikan penunjang dalam mempromosikan diri untuk meningkatkan elektabilitas diri masing-masing caleg.

“Media cetak dan online bersifat penunjang untuk meningkatkan elektabilitas diri. Jadi yang paling utama adalah jalinlah komunikasi politik antar pribadi dengan masyarakat, agar hasil yang dicapai menjadi maksimal,” pung­kasnya.

Aturan KPU

Untuk diketahui, menurut KPU peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye. Peserta pe­milu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.

Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.

Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan sua­ra dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (brm)