PADANG, METRO–Media sosial tidak hanya digunakan oleh para pasangan capres dan cawapres untuk kampanye jelang Pilpres 2024 ini. Namun, partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) juga aktif menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat atau konstituen mereka.
Caleg menilai, kampanye lewat media sosial (medsos) menjadi senjata yang ampuh untuk memikat pemilih, khususnya pemilih muda. Pasalnya, mengingat pengguna internet di tanah air didominasi generasi milenial dan generasi Z.
Para caleg saat ini lebih cenderung “berselancar” dan sosialisasi diri menggunakan platfrom, seperti facebook, instagram, Tik Tok, WhatsApp, maupun YouTube untuk dapat hadir di tengah masyarakat.
Meski demikian, Pakar Komunikasi dari Universitas Andalas Dr. Emeraldy Chatra, PGDip, M.I.Kom, menyoroti bahwa jika para caleg terus menerus memanfaatkan medsos akan berakibat tidak efektif lagi untuk menyita perhatian masyarakat.
Karena, menurutnya, di saat masa kampanye perhatian masyarakat akan terbagi dengan banyaknya informasi dari caleg lain yang juga melakukan hal serupa.
“Jika informasi tentang caleg terlalu banyak di medsos, maka tidak akan menjadi bahan perhatian lagi oleh publik. Hal ini disebabkan pada masa kampanye perhatian masyarakat akan terbagi-bagi oleh banyak informasi di medsos, sehingga promosi caleg di medsos tidak akan menjadi efektif,” ulas Emeraldy.
Imbasnya, pesan tentang caleg tersebut di medsos akan menjadi sampah, karena tidak menjadi bahan perhatian lagi oleh masyarakat.
Saat ini, para caleg juga belum banyak yang melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, tetapi para caleg mengambil langkah dengan memasangkan baliho-baliho yang dianggap sebagai tempat yang strategis untuk dilihat oleh masyarakat.
Emeraldy Chatra memprediksi, caleg yang hanya bermodal iklan diri di medsos dan baliho, akan beralamat tidak baik pada dirinya dan berpeluang gagal total di Pileg.
“Caleg seharusnya bisa membuat komunikasi langsung dengan konstituen. Hal ini lebih efektif dari pada hanya bermodalkan medsos dan baliho semata. Karena hasil riset yang saya lakukan, banyak anggota DPRD yang tidak memakai baliho dan medsos, malah menjadi anggota DPRD selama dua periode,” ulasnya.
Emeraldy juga menambahkan jika media cetak, online dan elektronik dapat dijadikan penunjang dalam mempromosikan diri untuk meningkatkan elektabilitas diri masing-masing caleg.
“Media cetak dan online bersifat penunjang untuk meningkatkan elektabilitas diri. Jadi yang paling utama adalah jalinlah komunikasi politik antar pribadi dengan masyarakat, agar hasil yang dicapai menjadi maksimal,” pungkasnya.
Aturan KPU
Untuk diketahui, menurut KPU peserta Pemilu 2024 boleh memiliki akun media sosial maksimal 20 di setiap aplikasi untuk berkampanye. Peserta pemilu yang dimaksud adalah calon presiden-wakil presiden calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 15 tahun 2023. Pada Pasal 37 Ayat (1) dijelaskan bahwa peserta pemilu bisa memanfaatkan media sosial untuk kampanye.
Setiap peserta pemilu harus mendaftarkan akun media sosial yang akan dipakai untuk berkampanye ke KPU. Didaftarkan paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, akun media sosial yang dipakai untuk berkampanye itu harus ditutup di hari terakhir masa kampanye Pemilu 2024.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu dilanjut masa tenang selama tiga hari. Pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. (brm)






