Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, Cafe Sejiwa tersebut telah berada di Nagari Taram sekitar 1 tahun. Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif. “Cafe Sejiwa tersebut telah berada di Nagari Taram sekitar 1 tahun, sebelum dilakukan penutupan, kita telah melakukan upaya persuasif, namun tidak direspon,” tambahnya.
Kedepannya, Dedi menghimbau dan ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan/Cafe untuk mentaati aturan dalam berusaha, diantaranya mengurus perizinan, mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat dan tidak menjual Miras. ”Kedepannya kita imbau dan ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan/Cafe untuk mentaati aturan dalam berusaha, diantaranya mengurus perizinan, mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat dan tidak menjual Miras,” tutupnya. (uus)
