LIMAPULUH KOTA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Limapuluh Kota didampingi Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Harau melakukan penutupan terhadap sebuah Cafe yang diduga menjual Minuman Keras (Miras), selain itu Cafe bernama Sejiwa tersebut juga meresahkan masyarakat sekitar.
Penutupan itu dilakukan Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu (17/1). Penutupan itu ditandai dengan pemasangan spanduk bertuliskan “ Warung atau Cafe ini Disegel/Ditutup, Objek melanggar Perda Nomor 03 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” di pintu utama masuk Cafe bernama Sejiwa itu.
Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Dedi Permana saat dihubungi membenarkan penutupan Cafe itu juga dilakukan karena tidak memiliki izin. “Kemarin kita (Satpol-PP) bersama Forkopimca Harau melakukan penutupan Cafe Sejiwa yang diduga menjual Miras, selain itu Cafe tersebut juga meresakan masyarakat sekitar,” ucap Dedi Permana, Kamis (18/1).
