METRO SUMBAR

Meresahkan, Satpol PP Segel Kafe Miras 

0
×

Meresahkan, Satpol PP Segel Kafe Miras 

Sebarkan artikel ini
DISEGEL— Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota didampingi Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Harau melakukan penyegelan kafe yang menjual miras.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupa­ten Limapuluh Kota didam­pingi Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Harau melakukan penutupan terhadap sebuah Cafe yang diduga menjual Minuman Keras (Miras), selain itu Cafe bernama Sejiwa ter­sebut juga meresahkan masyarakat sekitar.

Penutupan itu dilakukan Penegak Peraturan Daerah Kabupaten Lima­puluh Kota pada Rabu (17/1). Penutupan itu ditandai dengan pemasangan span­duk bertuliskan “ Warung atau Cafe ini Disegel/Ditu­tup, Objek melanggar Perda Nomor 03 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­rakat” di pintu utama masuk Cafe bernama Sejiwa itu.

Baca Juga  Pemko Terus Dorong Kehidupan Beragama, Demi Syiar Agama Islam di Tengah Masyarakat

Kasat Pol-PP Kabupa­ten Limapuluh Kota, Dedi Permana saat dihubungi membenarkan penutupan Cafe itu juga dilakukan karena tidak memiliki izin.  “Kemarin kita (Satpol-PP) bersama Forkopimca Ha­rau melakukan penutupan Cafe  Sejiwa yang diduga menjual Miras, selain itu Cafe tersebut juga meresakan masyarakat sekitar,” ucap Dedi Permana, Kamis (18/1).

Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, Cafe Sejiwa tersebut telah berada di Nagari Taram sekitar 1 tahun. Sebelum dilakukan penutupan, pihaknya telah mela­kukan upaya persuasif. “Cafe Sejiwa tersebut telah berada di Nagari Taram sekitar 1 tahun, sebelum dilakukan penutupan, kita telah melakukan upaya persuasif, namun tidak direspon,” tambahnya.

Baca Juga  Tim TPP Rutan Batusangkar Setujui Pengusulan Cuti Bersyarat 4 Narapidana

Kedepannya, Dedi meng­himbau dan ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tempat hiburan/Cafe untuk mentaati aturan dalam berusaha, dian­ta­ranya mengurus peri­zinan, mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat dan tidak menjual Miras. ”Kedepannya kita imbau dan ingatkan masyarakat pemilik atau pengelola tem­pat hiburan/Cafe untuk mentaati aturan dalam berusaha, diantaranya me­ngurus perizinan, mematuhi aturan-aturan yang ada di masyarakat dan tidak menjual Miras,” tu­tupnya. (uus)