SOLOK, METRO–KPU Kota Solok menampung usulan partai politik terkait lokasi rapat umum kampanye di Kota Solok. Setidaknya pihak KPU Kota Solok merekomendasikan ada 3 lokasi rapat umum kampanye yang dapat dipergunakan oleh partai politik saat kampanye terbuka nanti.
Namun sejumlah perwakilan partai politik yang hadir saat rapat koordinasi KPU Kota Solok dengan perwakilan partai politik dan pihak terkait yang membahas tentang penetapan lokasi rapat umum kampanye, mengusulkan sejumlah lokasi lain dengan berbagai pertimbangan.
Rapat koordinasi terkait penetapan lokasi rapat umum kampanye yang dihadiri Komisioner KPU Kota Solok Abdul Hanan dan Yance Gafar itu juga membahas persoalan lain menyangkut pelaksanaan kampanye terbuka yang dijadwalkan tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Abdul Hanan mengatakan ada sejumlah larangan selama masa kampanye terbuka atau rapat umum kampanye partai politik nanti. Diantaranya selama melaksanakan rapat umum kampanye tidak boleh mengganggu ketertiban umum, menghasut maupun melakukan tindakan yang berbau sara.
Dan untuk menghindari terjadinya hal hal hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan kampanye lanjutnya perlu penetapan jadwal kampanye dan lokasi kampanye terbuka yang melibatkan jumlah masa yang besar.
Sementara Yance Gafar mengatakan, dalam rapat koordinasi tentang penetapan lokasi rapat umum kampanye, KPU Kota Solok merekomendasikan tiga lokasi kampanye terbuka yang dapat dipakai oleh partai politik saat kampanye terbuka nanti. Yakni GOR Marah Adin, gedung Kubung Tiga Belas dan GOR Alimin Sinapa.
















