POLITIKA

KPU Kota Solok Rekomendasi 3 Lokasi Kampanye Terbuka, Parpol Usulkan Lokasi Lain

0
×

KPU Kota Solok Rekomendasi 3 Lokasi Kampanye Terbuka, Parpol Usulkan Lokasi Lain

Sebarkan artikel ini

SOLOK, METRO–KPU Kota Solok menam­pung usulan partai politik terkait lokasi rapat umum kampanye di Kota Solok. Setidak­nya pihak KPU Kota Solok me­rekomendasikan ada 3 lo­kasi rapat umum kampanye yang dapat di­per­gunakan oleh partai politik saat kampanye terbuka nanti.

Namun sejumlah perwakilan partai politik yang ha­dir saat rapat koordinasi KPU Kota Solok dengan perwa­kilan partai politik dan pi­hak terkait yang memba­has ten­tang penetapan lo­kasi ra­pat umum kampanye, me­ngu­sulkan sejumlah lo­ka­si lain dengan berbagai per­timbangan.

Rapat koordinasi terkait pe­netapan lokasi rapat umum kampanye yang dihadiri Komisioner KPU Kota So­lok Abdul Hanan dan Yan­ce Gafar itu juga membahas persoalan lain menyangkut pelaksanaan kampanye terbuka yang dijadwalkan tanggal 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Baca Juga  Kampanye Pilkada, Bamsoet: Pemda dan Polda Larang Kegiatan Pengumpulan Massa

Abdul Hanan mengatakan ada sejumlah larangan selama masa kampanye terbuka atau rapat umum kampanye partai politik nan­ti. Diantaranya selama melaksanakan rapat umum kampanye tidak boleh meng­ganggu ketertiban umum, menghasut maupun melakukan tindakan yang berbau sara.

Dan untuk menghindari terjadinya hal hal hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan kampanye lanjutnya perlu penetapan jadwal kampanye dan lokasi kampanye terbuka yang melibatkan jumlah masa yang besar.

Sementara Yance Gafar mengatakan, dalam rapat koordinasi tentang penetapan lokasi rapat umum kampanye, KPU Kota Solok merekomendasikan tiga lokasi kampanye terbuka yang dapat dipakai oleh partai politik saat kampanye terbuka nanti. Yakni GOR Marah Adin, gedung Ku­bung Tiga Belas dan GOR Alimin Sinapa.

Namun lanjutnya sejumlah perwakilan partai politik memberikan usulan lokasi lain sebagai lokasi kampanye. Dan pihak KPU menerima usulan itu sebagai masukan dan nantinya akan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait menyangkut kelayakan lokasi dan pertimbangan lain.

Baca Juga  Kampanye di Dusun Kayu Gadang Desa Santur, Riyanda-Jefri Pastikan Kenaikan Honor Guru Tahfidz dan TPQ

“Melalui rapat koordinasi ini kita memang meminta dan menampung berbagai usulan terkait lokasi kampanye dari berbagai pihak terutama partai politik yang akan memanfaatkannya,” ujar Yance Gafar.

Dari usulan yang disam­pai­­kan lanjutnya KPU akan se­cepatnya melakukan koor­­­dinasi dan meninjau lokasi yang diusulkan apakah layak dan apakah diizinkan oleh pemilik lokasi seandainya lokasi itu milik perorangan.

Dan nanti kalau semua lokasi yang diusulkan layak sebagai tempat kampanye terbuka, akan ditetapkan oleh KPU dengan surat ke­putusan KPU tentang lokasi rapat umum kampanye. (vko)