POLITIKA

Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa Diagendakan 21 Hari, Di Luar Jadwal, Sanksi Menanti

0
×

Rapat Umum dan Iklan Kampanye di Media Massa Diagendakan 21 Hari, Di Luar Jadwal, Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
RAKOR— Rakor persiapan Kampanye melalui Rapat Umum dan Media Massa oleh KPU Agam di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/1).

AGAM, METRO–Metode kampanye me­la­lui rapat umum dan iklan di media massa ditetapkan se­lama 21 hari sebelum ma­sa tenang. Jadwalnya di­­mulai dari 21 Januari 2024 hing­ga 10 Februari 2024 men­datang.

“Hari ini kami menggelar sosialisasi terkait taha­pan metode kampanye rapat umum dan media massa. Sesuai regulasi dimulai se­jak 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” kata Ketua KPU Agam Herman Susilo, saat Rapat Koor­dina­si Persiapan Kampa­nye melalui Rapat Umum dan Media Massa di Aula Kantor Bupati Agam, Rabu (17/1).

Rakor tersebut dihadiri jajaran Komisioner KPU Agam, Ketua Bawaslu Agam Suhendra dan Anggota, perwakilan partai politik, perwakilan media massa cetak, online, organisasi pers dan lembaga penyiaran, instansi dan sta­ke­hol­der terkait lainnya tentang kepemiluan.

Menurut Herman, rakor tersebut digelar agar pe­nye­lenggara pemilu men­da­pat masukan dan sa­ran da­ri berbagai pihak ter­ha­dap pelaksanaan ta­ha­­pan kam­panye rapat umum dan ik­lan di media mas­sa. Sehingga prosesnya dapat ber­­ja­lan dengan baik.

Baca Juga  Peduli Korban Banjir, Paslon 01 HJ - HMD Turun Temui Warga di Lengayang

“Saat ini, kita 27 hari menuju pemungutan sua­ra. Persiapan dan kesiapan semua pihak tentu dituntut dan kami berharap partisipasi aktif semua pihak mewujudkan pemilu ber­kualitas, jujur dan adil di Agam,” sebut Herman.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Agam Zainal Abadi menambahkan, metode kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa ditetapkan selama 21 hari sebelum masa tenang. Akan ada sanksi bagi peserta pemilu yang berkampanye rapat umum dan beriklan di media massa di luar masa yang ditetapkan.

“Tentang iklan di media massa ini bisa berbentuk tulisan, suara, gambar dan gabungan tulisan, suara dan gambar. Bisa beriklan di media cetak, online dan lembaga penyiaran,” katanya.

Baca Juga  Melalui Posko Balai Wartawan Luak Limo Puluah Peduli, Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin

Dijelaskannya, iklan di media massa ada juga batasannya. Di media televisi hanya boleh 10 spot berdurasi 30 detik. Radio juga 10 spot berdurasi 60 detik. Di media cetak satu hari boleh satu halaman dan media daring boleh satu banner tiap hari.

“Untuk iklan di media massa, pengaturannya diserahkan kewenangannya ke media, termasuk jadwalnya. Berbeda dengan rapat umum, itu pengaturan jadwalnya ada di KPU. Rapat umum ini bisa dilaksanakan di lapangan dan alun-alun,” sebutnya.

Ia menambahkan, untuk lokasi rapat umum di Agam akan dibagi per da­pil. Tiap hari akan digilir tiga partai untuk bisa kampanye rapat umum di masing-masing dapil. Artinya selama 21 hari sebelum masa tenang, seluruh partai akan memiliki kesempatan yang sama untuk bisa kampanye rapat umum di tiap dapil. (pry)