“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasangan, akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan,” ungkapnya.
Riswan menghimbau seluruh tim untuk bisa bekerjasama dengan sebaik-baiknya, dan semua APK dan BK yang melanggar bisa ditertibkan secara baik-baik tanpa merusak dan dikumpulkan dikantor Bawaslu Kota Pariaman.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK dan BK, tetapi mereka juga tidak mengindahkannya. “Kami sudah sampaikan bahwa pemasangan APK dan BK tersebut harus ditempat-tempat yang telah ditentukan agar pesan-pesan dari peserta pemilu 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” terang Ali Unan. Untuk petugas penertiban terdiri dari lima tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Perkim LH, Satpol PP, Dishub, yang disebar di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman. (efa)
