METRO PESISIR

Peserta Pemilu Banyak Tidak Taat Aturan

0
×

Peserta Pemilu Banyak Tidak Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, METRO–Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad me­nyatakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)  ini tidak akan dilakukan jika peserta pemilu 2024 taat aturan dan pengawasan internal dijalankan.

“Karena itulah se­ka­rang saya ikut serta turun ke lapangan bersama de­ngan Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan dan Ke­tua KPU Kota Pariaman Ali Unan, dalam rangka memantau penertiban alat peragakampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)” yang terpa­sang di fasilitas umum dan tempat-tempat terlarang di Kota Pariaman,” kata  Yota Balad saat berikan sambutan dalam acara apel pe­nertiban APK dan BK yang dilaksanakan di halaman kantor Bawaslu Kota Pariaman sebelum turun ke la­pangan, kema­rin.

Yota Balad meminta kepada tim gabungan yang akan melaksanakan pe­nertiban tidak melakukan tebang pilih dalam melaksanakan tugas, semua yang melanggar harus ditertibkan dan dibersihkan agar tidak mengganggu fasilitas dan ketertiban umum.

Baca Juga  Berdasarkan Kajian Tim Ahli, Rawan, Padangpariaman Miliki 10 Risiko Bencana

Menurut Riswan, berdasarkan hasil dari pengawasan mereka ada tempat-tempat atau lokasi pemasangan APK (baliho, spanduk, umbul-umbul) dan BK (poster, stiker) yang harus ditertibkan karena melanggar dari aturan yang telah ditetapkan, seperti memasang APK dan BK di pohon-pohon, taman kota, tiang listrik, tiang telpon, jalur dua, dan fasilitas umum lainnya.

“Sebelum penertiban ini dilakukan, kami sudah menyurati dan memberitahukan kepada para peserta pemilu secara mandiri untuk menertibkan APK dan BK mereka yang melanggar aturan pemasa­ngan, akan tetapi mereka juga tidak peduli sehingga hal ini harus kami laksanakan,” ungkapnya.

Riswan menghimbau seluruh tim untuk bisa bekerjasama dengan sebaik-baiknya, dan semua APK dan BK yang melanggar bisa ditertibkan secara baik-baik  tanpa me­rusak dan dikumpulkan dikantor Bawaslu Kota Pariaman.

Baca Juga  Berikan Bantuan Warga Tertimpa Musibah di Kota Pariaman

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ali Unan, bahwa KPU juga sudah melakukan himbauan kepada peserta pemilu yang melanggar aturan pema­sangan APK dan BK, tetapi mereka juga tidak mengindahkannya. “Kami sudah sampaikan bahwa pema­sangan APK dan BK tersebut harus ditempat-tempat yang telah ditentukan agar pesan-pesan dari peserta pemilu 2024 bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” terang Ali Unan. Untuk petugas penertiban terdiri dari lima tim yang terdiri dari Anggota Bawaslu, Kesbangpol, Per­kim LH, Satpol PP, Dishub, yang disebar di empat kecamatan yang ada di Kota Pariaman. (efa)