Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya penangkapan terhadap pria lansia yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap lima orang anak perempuan di bawah umur.
“Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya dalam warung. Para korban anak-anak perempuan ini berinisial MK (10), ATP (10), RP (10), AMM (12) dan AZI (10),” kata Yanti, Kamis (18/1).
Dijelaskan Ipda Yanti, kasus ini terungkap ketika salah satu korban sedang bercanda dan bercerita kepada pelapor, ia mengeluhkan sakit di bagian alat kelaminnya. Mendengar pengakuan korban, lantas pelapor menanyakan apa yang terjadi pada korban. Korban pun mengaku dirinya telah dicabuli pelaku.
“Pelapor yang tidak terima, langsung mendatangi pelaku dan menanyakan kebenaran dari cerita korban tersebut. Setelah itu, pelapor beserta warga setempat mengamankan pelaku dan selanjutnya di serahkan ke Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang,” jelas Ipda Yanti.
Ipda Yanti menegaskan, terhadap pelaku akan dijera Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 290 Huruf 2E KUHP.
“Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan pernjara. Sehingga, pelaku ini terancam menghabiskan sisa hidupnya nantinya di dalam penjara. Dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau kepada orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya,” tutup Ipda Yanti. (brm)
