PADANG, METRO – Tim Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap dua pelaku yang terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) spesialis mobil pikap di dalam gudang barang bekas, Jalan Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, Padang.
Saat ditangkap, kedua pelaku diketahui berinisial EP (36) yang bekerja sebagai sopir, dan I (47), mekanik. Kedua pelaku juga sudah membongkar dan mempreteli mobil pikap Mitubishi L300 hasil curiannya itu untuk menghilangkan jejak atau agar tidak mudah terendus polisi.
Mobil yang semula utuh itu sudah dibongkar bagian mesin dan bak. Rencananya, setelah dipreteli, pelaku akan menjual mobil curian itu dalam bentuk beberapa bagian yang bisa dijadikan sebagai onderdil bekas yang tentunya harganya jauh daripada onderdil di toko. Setelah ditangkap, kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolda Sumbar untuk pengembangan kasus.
Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan korban yang melapor kalau mobil L300 miliknya hilang. Tim Resmob Diteeskrimum Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas mengungkap identitas otak pelaku pencurian tersebut.
Petugas bergerak melacak keberadaan kedua pelaku, yang ternyata diketahui sedang berada di gudang onderdil barang bekas di Kecamatan Lubeg. Saat itu juga petugas mendatangu gudang dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Petugas melakukan interogasi menanyakan keberadaan mobil L300 yang dicurinya. Kedua pelaku mengakui kalau mobil berada di sebuah gudang di kawasan Gadut, Kecamatan Pauh. Tim Resmob menuju lokasi dan setiba di sana dilihat barang bukti sudah dibongkar pelaku.
Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan membenarkan kalau tim Resmob telah mengungkap kasus sindikat curanmor mobil yang mana usai dicuri di bongkar dan dijual dengan cara menjadikannya sebagai onderdil bekas.
“Pelaku yang kita tangkap berjumlah 2 orang. Mereka ini diduga mencuri mobil pikap L 300 warna hitam dan kemudian membongkar atau memperetelinya. Mereka kita amankan di sebuah gudang onderdil bekas sedangkan mobil dibongkar di gudang lain,” kata Onny.
Onny menjelaskan kedua pelaku mencuri mobil itu di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah dan aksi itu terekam kamera pengintai CCTV. Saat dilakukan pengembangan, mobil hasil curian itu sudah dibongkar oleh pelaku. Memang, dari hasil pemeriksaan, tujuan dibongkar untuk memudahkan menjualnya dalam bentuk onderdil bekas.
“Kerugian materil yang dialami korban dalam perkara tersebut sekitar Rp100 juta. Kasus ini terus kita dalami sejauh mana yang bersangkutan terlibat kasus pencurian mobil dan siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini. Kita juga akan cek apakah onderdil bekas yang dijual di gudang itu bersumber dari onderdil mobil curian atau tidak,” pungkas Onny. (rgr)













