SOLOK, METRO–Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok menggerebek rumah pengedar yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi maupu pesta sabu di Jorong Koto Tuo Tanah Sirah, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Kamis (18/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, Tim Spider menangkap pria berinisial FA (27) yang diduga sedang menunggu pelanggannya di dalam rumah tersebut. Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan pelaku di saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku FA ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap transaksi jual beli sabu di kediamannya. Tim Spider pun langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
“Jadi, sebelum penggerebekan, tim sudah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, tim selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya,” jelas Iptu Oon kepada wartawan.
