PARIAMAN, METRO–Komplotan geng motor bersenjata tajam yang sudah membuat resah lantaran membacok dua warga di Kota Pariaman secara brutal, berhasil ditangkap Tim Opsnal Sateskrim Polres Pariaman. Mirisnya, para pelaku pembacokan sadis itu mayoritas berstus anak di bawah umur.
Hingga Rabu (17/1), enam orang pelaku yang sudah diamankan berikut dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok warga. Sementara, lima pelaku lagi yang identitasnya sudah diketahui, masih terus dilakukan perburuan.
Waka Polres Pariaman Kompol Jon Hendri mengatakan, geng motor tersebut melakukan aksi pembacokan terhadap warga di dua lokasi berbeda yakni di Simpang Paluang, Kelurahan Alai Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah dan di Jalan By Pass Pariaman, Kota Pariaman, pada Minggu dinihari (14/1) lalu.
“Korban pembacokan mengalami luka pada bagian tangan karena berusaha menangkis sabetan parang dari geng motor itu. Sedangkan korban yang satu lagi mengalami luka sabetan parang pada bagian punggungnya. Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Pariaman,” ungkap Kompol Jon Hendri, saat konferensi pers, Rabu (17/1).
Dijelaskan Kompol Jon Hendri, setelah mendapat laporan adanya aksi pembacokan oleh geng motor itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (16/1), enam orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Padangpariaman.
“Jadi, komplotan geng motor ini merupakan warga Padangpariaman dan mereka melakukan kejahatan di Kota Pariaman. Enam orang yang baru ditangkap. Selebihnya masih diburu. Aksi para pelaku ini sangat meresahkan. Setiap malam minggu mereka bergerak ke Pariaman,” ulasnya.
Kompol Jon Hendri menambahkan, lima dari enam pelaku yang ditangkap, merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu orang sudah dewasa. Selain itu, barang bukti yang sudah diamankan dari para pelaku berupa celurit, parang, samurai, serta satu buah sepeda motor.
“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Kompol Jon Hendri.
Menurut Kompol Jon Hendri, aksi komplotan geng motor ini sangatlah brutal. Mereka tanpa alasan membacok warga yang sedang mengendarai sepeda motor pada malam hari. Mereka yang juga mengendarai sepeda motor tiba-tiba saja para pelaku memburu korban dan langsung membacok korban.
“Mereka berjumlah belasan orang. Membawa samurai, parang dan celurit. Mereka menebas warga yang dianggap sebagai mangsa meskipun korban belum dikenal. Jadi, korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Mereka membacok orang begitu saja lalu melarikan diri,” pungkas Kompol Jon Hendri. (ozi)





