Dijelaskan Kombes Pol Ferry, setelah ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 4 kotak kayu yang mana dalam setiap kotak kayu tersebut berisikan 25 kilogram air raksa merek mercury/hg spesial for gold di dalam mobil yang dikendarai pelaku.
“Setelah itu pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Jadi, pelaku dipastikan tidak memiliki izin untuk menjual ataupun mengedarkan air raksa, “ ujarnya.
Kombes Pol Ferry menegaskan, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang dilarang untuk diperdagangkan.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan, diancam di atas 10 tahun penjara,” tutupnya. (brm)
