PADANG, METRO–Aksi penyelundupan air raksa tanpa izin alias ilegal dari Provinsi Sumatra Utara (Sumut) yang hendak diperjual belikan di wilayah Kota Padang berhasil digagalkan Tim Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang.
Penangkapan terhadap pelaku penyelundup air raksa bernama Sulhannuddin (49), warga Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut itu dilakukan di jalan By Pass Air Pacah, Kawasan Mesjid Baiturrahmah, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin, (15/1).
Tak tanggung-tanggung, petugas yang menggeledah mobil yang dikendarai pelaku, berhasil menemukan empat kotak kayu yang masing-masing kotak berisikan 25 Kilogram air raksa. Jika ditotal, air raksa yang diselundupkan pelaku mencapai 100 Kg dengan harga ratuan juta rupiah.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa pelaku membawa air raksa dari Mandailing Natal untuk dijual tanpa adanya izin dari instansi terkait di wilayah Kota Padang.
“Mendapat informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga menemukan pelaku di kawasan Jalan By Pass Air Pacah dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Kombes Pol Ferry kepada wartawan, Rabu (17/1).
