METRO PESISIR

SE Bupati, ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

0
×

SE Bupati, ASN Harus Netral dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
NETRALITAS ASN — Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menandatangani surat ederan (SE) tentang netralitas ASN di Padangpariaman saat pelaksanaan Pemilu 2024, kemarin.

PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan saat ini adalah tahun politik, karena itu diminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pem­kab Pa­dangpariaman sampai ting­kat bawah agar selalu bersikap netral. Apalagi tahun 2024 pelaksanaan Pemilihan Umum ( Pemilu ) legiaslatif dan serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan kepala daerah.

“Kita tegaskan semua ASN wajib netral dalam kehidupan sehari harinya dan saat melaksanakan tugas tugas negara,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.

Katanya, sebagai salah satu upaya Pemkab Padangpariaman dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN Padangpariaman pada Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang, ia me­lalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4141/BKPSDM-PKP/XII/2023.

Dikatakan, Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pegawai ASN dan non ASN yang netral dan profesional sehingga terselenggaranya Pemilu Tahun 2024 yang berkua­litas dan damai.

“Pemerintah Kabupaten Padangpariaman mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 yang netral, objektif, dan akuntabel, serta me­lakukan pembinaan untuk mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN,” ungkapnya.

Melalui Surat Edaran ter­sebut katanya, turut dilampirkan ikrar netralitas pegawai ASN dan non ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 serta fakta integritas yang berbunyi menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing, menghindari konflik, menggunakan media sosial secara bijak dan menolak politik uang. (efa)