AIAPACAH, METRO – Hingga kini, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Padang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Bahkan posisi strategis sekelas Sekretaris Daerah (Dekda) pun juga di-Plt-kan.
Plt Sekda Kota Padang diisi oleh Kepala Dinas Sosial, Amasrul. Selain itu juga ada sejumlah OPD seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Plt yaitu Didi Riyadi, Plt Kepala Dinas PUPR Yenni Yuliza. Kemudian, Plt Kepala Dinas Pangan, Syahrial, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dian Fakri. Parahnya, semua pejabat Plt itu juga menjabat sebagai struktur pimpinan OPD yang lain.
Kepala BKSDM Pemko Padang, Habibul Fuadi sebelumnya mengatakan, bahwa proses untuk pengisian pejabat yang kosong memang membutuhkan waktu lama. Hal itu karena pengusulannya harus melalui izin Mendagri dan KASN, sehingga proses tersebut memakan waktu.
Sementara disisi lain sebutnya, saat ini banyak pejabat Pemko yang telah wafat dan pensiun. Sementara penggantinya belum ada sehingga di-Plt-kan.
“Proses pengusulannya masih jalan,” sebut Habibul beberapa waktu lalu.
Pengamat pemerintahan yang juga pamong senior, Rusdi Lubis mengatakan Wali Kota harus menyegerakan untuk mengisi semua OPD dengan pejabat definitif. Sebab, sesuai aturan, kewenangan pejabat Plt sangat terbatas.
Kondisi OPD yang dipimpin oleh pejabat Plt menurutnya, tidak akan maksimal. Apalagi kerjanya ganda karena rangkap jabatan. Jadi tidak fokus. “Jadi harus segera diisi. Jika memang prosesnya harus melalui izin Mendagri, maka ajukan sejak awal,” sebut Rusdi.
Dikatakannya, sesuai aturan, pejabat Plt tidak akan bisa mengambil kebijakan. Kewenangannya terbatas. Lama masa tugas pejabat Plt juga hanya dibatasi yakni selama enam.
“Sebaiknya Wali Kota menyegerakan untuk menetapkan pejabat definitif, karena akan berpengaruh pada pencapaian kinerja masing-masing OPD,” tegas Rusdi. (tin)

















