“Kampanye rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Untuk Padang Panjang, telah ditetapkan di dua lokasi yaitu Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh dan Lapangan Gunung Sejati Kelurahan Ganting. KPU akan terus berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Robert Cenedy menyampaikan, terkait penayangan iklan kampanye yang dijelaskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).
“Adapun lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kampanye yaitu Lembaga Penyiaran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan segala bentuk pengawasan penyiaran pada masa kampanye ini,”ungkapnya. (rmd)
















