POLITIKA

Kampanye Akbar 21 Januari Hingga 10 Februari, KPU Padang Panjang Tetapkan Dua Lokasi

0
×

Kampanye Akbar 21 Januari Hingga 10 Februari, KPU Padang Panjang Tetapkan Dua Lokasi

Sebarkan artikel ini
RAPAT KOORDINASI— KPU Padang Panjang menggelar rakor persiapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, Selasa (16/1) di Hotel Rangkayo Basa.

PDG.PANJANG, METRO–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang, Puliandri menyampaikan, kampanye, rapat umum, dan iklan kampanye akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) persiapan kampanye rapat umum dan iklan kampanye peserta Pemilu 2024, Selasa (16/1) di Hotel Rang­kayo Basa.

Rakor ini diikuti instansi terkait, tokoh adat serta perwakilan parpol peserta pemilu di Padang Panjang dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Robert Cenedy.

Baca Juga  KPU Umumkan DCS 9.925 Bacaleg DPR RI, Warga Bisa Beri Masukan

“Kampanye rapat umum dapat digelar di lapangan, stadion dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan. Untuk Pa­dang Panjang, telah ditetapkan di dua lokasi yaitu Lapangan Khatib Sulaiman Bancalaweh dan Lapangan Gunung Sejati Kelurahan Ganting. KPU akan terus berupaya memberikan hak, kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara pada seluruh peserta pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Robert Cenedy menyampaikan, terkait penayangan iklan kampanye yang dije­laskan dalam Pasal 288 Ayat 1 adalah Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB).

Baca Juga  H-3 Perbaikan Dokumen Persyaratan Balon, Jons Manedi: Belum Satupun Parpol yang Menyerahkan Dokumen

“Adapun lembaga penyiaran yang tidak boleh melakukan iklan kam­panye yaitu Lembaga Pe­nyia­­ran Komunitas. KPID Sumbar akan berusaha memaksimalkan se­gala bentuk pengawasan pe­nyia­ran pada masa kampanye ini,­”ungkapnya. (rmd)