BERITA UTAMA

Sepanjang 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi

0
×

Sepanjang 2023, KPK Tetapkan 9 Pejabat Negara sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2023.

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan sembilan pejabat negara sebagai tersangka korupsi, sepanjang tahun 2023. Mereka yang menyandang status tersangka itu dari unsur gubernur, bupati/ wali kota dan kementerian.

“Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka satu orang gubernur, lima bupati/wali kota, satu kepala lembaga, dua menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1).

Alex menjelaskan, KPK telah melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Serta, KPK juga memberikan rekomendasi untuk perbaikannya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).  “Hasil SPI pada tahun 2023 menunjukkan Indonesia masih rentan korupsi,” ucap Alex.

Alex mengurai, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sa­ngat rentan, 221 masuk da­lam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga pub­lik yang masuk kategori terjaga.

Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.

“Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan ben­turan kepentingan da­lam pengelolaan SDM,” ucapnya.

KPK Terima

5.079 Laporan

Ketua Sementara KPK Nawawi Pamolango  mengatakan, lembaga anti rasuah itu menerima sebanyak 5.079 pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2023.

’’Penanganan perkara di KPK salah satunya bermula dari pengaduan ma­syarakat, selama tahun 2023 KPK menerima 5.079 laporan,” kata Nawawi.

Nawawi menjelaskan, dari ribuan laporan yang diterima, terdapat 690 laporan yang tidak dapat di­tindaklanjuti, lantaran ku­rang cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses pe­nyelidikan. Laporan-laporan tersebut selanjutnya diarsipkan oleh KPK.

Sementara itu, ada 4.389 perkara yang tengah diverifikasi oleh tim pengaduan masyarakat KPK. “Selanjutnya dari jumlah tersebut 1.962 laporan da­lam proses penelaahan,” ucap Nawawi.

Aduan dugaan korupsi yang diterima KPK, paling banyak berasal dari DKI Jakarta mencapai 759 laporan. Kemudian, ada 483 laporan dari Jawa Barat, 430 laporan dari Jawa Timur, 354 laporan dari Sumatera Utara dan 270 laporan dari Jawa Tengah.

“KPK juga telah melakukan sebanyak 127 penyelidikan, 161 penyidikan, 129 penuntutan, 124 eksekusi perkara. Sudah ada 94 per­kara yang inkarch atau berkekuatan hukum tetap,” ucap dia. (jpg)