Mendapat pengakuan itu, ditambahkan AKP Taufik, tim melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman pelaku Pen di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Agam. Setiba di sana, tim dengan mudah menangkap pelaku tan pa perlawanan.
“Pelaku Pen ketika kami bertemukan dengan IN tidak bisa lagi mengelak. Pelaku Pen akhirnya mengakui jika menyerahkan dua paket sabu kepada IN. Namun, di kediaman pelaku Pen tidak ditemukan lagi sabu dan diduga sudah habis diedarkannya,” jelas AKP Taufik.
AKP Taufik menuturkan, setelah menemukan barang bukti dan mengamankan kedua pelaku, pihaknya membawanya ke Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan proses hukum.
“Barang bukti yang kami sita berupa dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dalam kertas timah rokok, satu unit motor merek Satria Fu warna putih dan dua unit Hanpdhone,” tukasnya. (pin)
