PAYAKUMBUH, METRO–Berkali-kali masuk penjara tidak membuat pria asal Pekanbaru, Riau, berinisial NW (43) ini jera ataupun bertaubat. Pasalnya, pria residivis itu kembali melakukan kejahatan pencurian dengan sasaran rumah yang ditinggal penghuninya di wilayah Kota Payakumbuh.
Akibatnya, NW diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh saat bersembunyi di rumah kontrarakan temannya di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara. Namun ketika dibawa mencari barang bukti, NW malah berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Pramadona mengatakan, pelaku NW ditangkap terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di rumah korbannya di Kompleks Perumahan Panorama Alam Indah Regensi, Kelurahan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Korban melapor ke Polres Payakumbuh setelah mengetahui rumahnya dibobol maling pada tanggal 26 Desember 2023. Akibat aksi pencurian itu, korban mengaku kehilangan beberapa alat musik. Kerugian korban lebih dari Rp 10 juta,” kata AKP Doni kepada wartawan, Senin (15/1).
Dijelaskan AKP Doni, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi dan olah TKP. Setelah dilakukan penelusuran, petugas mendapati adanya postingan di Maketplace Facebook yang menjual alat musik orgen tunggal.
“Setelah dikonfirmasi ke korban, ternyata orgen tunggal yang diposting itu benar milik korban. Kami selanjutnya berkomunikasi dengan pelaku dan berpura-pura ingin membelinya hingga disepakatilah diadakan transaksi di rumah kontrakan teman pelaku,” ujar AKP Doni.
Ditambahkan AKP Doni, usai mendapatkan kesepakatan itu, tim bergerak cepat mendatangi rumah kontrakan teman pelaku hingga pelaku NW berhasil diamankan pada Minggu (14/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ketika dibawa untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang hasil curiannya, pelaku lantas berusaha melarikan diri.
“Tim sudah memberikan tembakan peringatakan, tapi pelaku menghiraukannya. Makanya, tim terpaksa melumpuhkan pelaku dengan cara menembak kakinya. Pelaku langsung menyerah dan koperatif, sehingga orgen tunggal curiannya itu berhasil disita sebagai barang bukti,” katanya.
AKP Doni menuturkan, dari pengakuan pelaku NW, aksi pencurian itu dilakukannya seorang diri di rumah korban yang ketika itu dalam keadaan sepi. Pelaku pun masuk dengan cara merusak pintu menggunakan sejumlah alat dan berhasil membawa kabur alat musik.
“Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti satu unit orgen tunggal, alat sound system, satu buah linggis, dua buah obeng, sepeda motor dan tas. Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Sudah berkali-kali masuk penjara,” tutupnya. (uus)






