“Perkara register nomor 002, dengan Pelapor atas nama Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki proses Klairifkasi. Sesuai undangan hari ini kami melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor di Kantor Bawaslu bersama dengan Gakkumdu,” Ujar Afriki.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni, melaporkan dugaan Tindak Pidana ITE dan pencemaran nama baik ke Mapolres Pesisir Selatan, serta dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Pessel.
Kedua Laporan tersebut, sehubungan dengan adanya pihak yang memfoto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan PIP, bersamaan dengan Alat peraga kampanye (APK) milik Lisda Hendrajoni yang juga saat ini merupakan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Sementara itu anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menyebut, seluruh proses dalam penegakan hukum perkara tersebut ia percayakan kepada Aparat penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa ini juga bagian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghindari ujaran-ujaran kebencian.
“Kita berharap dengan kejadian ini juga dapat mengedukasi masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, serta tidak ikut menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian. Untuk proses penegakan hukumnya, kami percayakan kepada penyidik dan Gakkumdu selaku Aparat Penegak Hukum. Semoga nanti memberikan hasil yang terbaik bagi kita. ( Rio)
