LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.Tak tanggung-tanggung, 11,5 kg ganja yang dikemas menyerupai batu bata berhasil disita dari penggerebekan itu.
Tak hanya ganja, petugas juga menangkap dua orang residivis dan satu anak di bawah umur yang berperan mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota dan Payakumbuh. Mereka diketahui berinisial RP (28) selaku pemilik rumah, AA (24) warga Nagari Sungai Talang, Kecamatan Guguak serta RL (17) warga Kecamatan Mungka.
Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangkapan terhadap tiga pengedar ganja itu dilakukan pada Selasa (9/1). Pengungkapan kasus itu berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.
“Jadi, warga curiga rumah pelaku RP ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli ganja, sehingga dilaporkan kepada kami. Mendapat laporan itu, tim melakukan pengintaian hingga dilakukanlah penggerebekan di rumah RP,” jelas Iptu Andhika, Jumat (12/1).
Dijelaskan Iptu Andhika, saat dilakukan penggerebekan, petugas menangkap pelaku RP bersama dua rekannya AA dan RL. Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah itu cukup banyak, yaitu belasan paket besar ganja yang dilakban berbentuk balok.
“Total ganja yang disita ada 11,5 Kg ganja kering siap edar. Selain ganja asal Penyambungan, Sumatra Utara itu, kami menyita timbangan dapur, timbangan digital serta uang jutaan rupiah hasil penjualan ganja,” ujar Iptu Andhika.
Ditegaskan Iptu Andhika, ketiga tersangka yang ditangkap itu masih berusia muda, bahkan ada yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, dua dari tiga orang itu merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Jaringan narkoba yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan Bukittinggi atau ganja itu didapatkan dengan cara dijemput langsung ke Bukittinggi. Tersangka mendapatkan upah Rp. 100 ribu per paket dari tiap Kilogram ganja yang berhasil dijual,” tambah Iptu Andhika.
Sementara satu tersangka saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota, menyebutkan bahwa semula jumlah ganja kering yang dijemput dari Kota Bukittinggi mencapai 15 Kg dan direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kot dan Payakumbuh. Namun belum sempat terjual semuanya, ia lebih dahulu ditangkap. “Semula ada 15 Kg, dan telah terjual sekitar 5 Kilogram. Saya dapat upah 100 ribu per Kilogram yang dijual,” ucapnya. (uus)






