BERITA UTAMA

Jadi Pengedar, 2 Residivis dan 1 Anak Bawah Umur Ditangkap, 11,5 Kg Ganja Disita, Untung Rp 100 Ribu per Kilogram

1
×

Jadi Pengedar, 2 Residivis dan 1 Anak Bawah Umur Ditangkap, 11,5 Kg Ganja Disita, Untung Rp 100 Ribu per Kilogram

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Tiga pengedar ganja ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan ganja di Jorong Taratak Padang Rajo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.Tak tanggung-tanggung, 11,5 kg ganja yang dikemas menyerupai batu bata berhasil disita dari penggerebekan itu.

Tak hanya ganja, petu­gas juga menangkap dua orang residivis dan satu anak di bawah umur yang berperan mengedarkan gan­ja di wilayah Kabu­paten Li­mapuluh Kota dan Paya­kumbuh. Mereka dike­tahui berinisial RP (28) sela­ku pe­milik rumah, AA (24) warga Nagari Sungai Ta­lang, Keca­matan Guguak serta RL (17) warga Keca­matan Mungka.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Con­drat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika mengatakan, penangka­pan terhadap tiga penge­dar ganja itu dilakukan pada Selasa (9/1). Pengung­kapan kasus itu berkat in­for­masi dari masyarakat yang resah dengan aktivi­tas di rumah tersebut.

“Jadi, warga curiga rumah pelaku RP ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli ganja, sehingga dilaporkan kepada kami. Mendapat laporan itu, tim me­lakukan pengintaian hing­ga dilakukanlah penggerebekan di rumah RP,” jelas Iptu Andhika, Jumat (12/1).

Dijelaskan Iptu Andhika, saat dilakukan penggerebekan, petugas me­nangkap pelaku RP bersama dua rekannya AA dan RL. Barang bukti yang ditemukan di dalam rumah itu cukup banyak, yaitu belasan paket besar ganja yang dilakban berbentuk balok.

“Total ganja yang disita ada 11,5 Kg ganja kering siap edar. Selain ganja asal Penyambungan, Sumatra Utara itu, kami menyita timbangan dapur, timbangan digital serta uang ju­taan rupiah hasil penjualan ganja,” ujar Iptu Andhika.

Ditegaskan Iptu Andhika, ketiga tersangka yang ditangkap itu masih berusia muda, bahkan ada yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, dua dari tiga orang itu merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Jaringan narkoba yang berhasil diungkap tersebut merupakan jaringan Bukittinggi atau ganja itu didapatkan dengan cara dijemput langsung ke Bukittinggi. Tersangka mendapatkan upah Rp. 100 ribu per paket dari tiap Kilogram ganja yang berhasil dijual,” tambah Iptu Andhika.

Sementara satu ter­sang­ka saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Ma­polres Limapuluh Kota, me­nyebutkan bahwa semula jumlah ganja kering yang dijemput dari Kota Bukittinggi mencapai 15 Kg dan direncanakan akan diedarkan di Kabupaten Limapuluh Kot dan Payakumbuh. Namun belum sempat terjual semuanya, ia lebih dahulu ditangkap. “Semula ada 15 Kg, dan telah terjual sekitar 5 Kilogram. Saya dapat upah 100 ribu per Kilogram yang dijual,” ucapnya. (uus)