JAKARTA, METRO–Usai memutus bersalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, kini Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali mengusut dugaan pelanggaran etik dua pimpinan KPK lain. Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dilakukan, menyusul pihaknya menerima pelaporan terkait dua pimpinan KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
“Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar,” kata Anggota Dewas KPK Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/1).
Ia menjelaskan, pengaduan itu terkait dugaan penggunaan pengaruh pada jabatan. Pelaporan itu juga terkait di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), tetapi berbeda dengan kasus yang menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda (dengan kasus SYL),” ucap Albertina.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono juga telah diperiksa Dewas KPK, pada Rabu (10/1). Namun, usai jalani pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo tak menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan dirinya itu.
“Saya tentu nggak kompeten (untuk memberikan pernyataan),” ucap Yasin Limpo usai jalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Seperti halnya Yasin Limpo, Kasdi juga tak banyak bicara soal pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK. Kasdi tak menampik bahwa pemeriksaan terhadapnya berkaitan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Pimpinan KPK Alexander Marwata.
“Termasuk itu di antaranya. Dewas aja (yang menjelaskan),” pungkas Kasdi. (jpg)






