Hal lain juga disampaikan Wandi, berharap pada dinas terkait bisa turun melakukan monitoring penyaluran, sekaligus memanggil distributor pupuk bersubsidi yang ada di Pesisir Selatan. Terkait serapan dan laporan dari petani.
Perlu peran aktif juga Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk mengantisipasi penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga pendistribusian tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat waktu.
Informasi didapat dari beberapa petani harga pupuk di tingkat eceran, Urea Rp.180 , Sp. Rp. 160, ZA Rp.300, NPK Rp.850 dan organik.
” Begitu juga seharusnya pihak distributor pupuk bisa melaporkan serapan pendistribusian pupuk pada dinas terkait agar lebih gampang melakukan pengawasan, ” ujannya. (Rio).