SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Larangan Penggunaan Knalpot Brong Disebar, Pelanggar Akan Ditindak Hukum

0
×

Larangan Penggunaan Knalpot Brong Disebar, Pelanggar Akan Ditindak Hukum

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI—Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi. bersama anggota saat sosialisasi knalpot bising.

SIJUNJUNG, METRO–Satlantas Polres Sijunjung melakukan pemasa­ngan spanduk dan baliho yang berisikan maklumat Kapolda Sumbar tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di Wilkum Polres Sijunjung.

Pemasangan baliho itu sebagai bentuk penega­san kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong yang meresahkan ma­syarakat. Pada Rabu (10/1).

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP Zamrinaldi. Dipasangkan pada beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Sijunjung.

AKP Zamrinaldi melalui Staff Humas Polres Sijunjung, Bripka Yudi Satria menjelaskan, lokasi pemasa­ngan Maklumat K­a­polda Sumbar tersebut diantara­nya pada Tamanan Lalu lintas depan Markas Polres Sijunjung, di Primkopol, di kawasan SPBU, pada lokasi Pelaku usaha bengkel kendaraan bermotor dan di sekolah-sekolah.

Menurutnya, kegiatan pemasangan baliho dan spanduk yang isinya memberikan himbauan kepada pelaku usaha bengkel roda 2 dan roda 4 agar tidak menjual-beli atau memberikan fasilitas untuk kenalpot bi­sing/brong.

“Ini merupakan penegasan kepada masyara­kat dalam hal penegakan hukum kepada masyarakat yang menggunakan kenal­pot bising/brong,” tegas Kasat Lantas.

Pihaknya menghimbau seluruh komponen masya­rakat untuk bekerja sama dengan Sat Lantas Polres Sijunjung dalam hal saling memberikan informasi da­lam pelaksanaan penerti­ban kenalpot bising/brong.

“Kita juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat melalui media sosial maupun so­siali­sasi secara langsung. Jika nanti masih ditemukan, kita tak segan-segan untuk me­lakukan penindakan,” tambahnya. (ndo)