Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan, layanan ini khusus untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku.
“Paspor adalah dokumen negara. Pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh,” ujarnya.
Mengusung slogan “Eazy Passport” dan Layanan Imigrasi Agam Datang untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrean secara walk-in.
Persyaratannya cukup membawa E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor. (rmd)
