JAKARTA, METRO–Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kenaikan transaksi signifikan pada rekening milik para caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan caleg. Dia mencontohkan sampel dari 100 caleg yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022–2023 transaksinya mencapai Rp 51,4 triliun.
Ada pula data 100 caleg yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp 500 juta ke atas, nilai totalnya mencapai Rp 21,7 triliun. Selain itu, ada yang menarik dana dengan total Rp 34 triliun. “Seratus DCT (caleg) ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda,” terangnya.
PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang caleg, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp 7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya sekitar Rp 592 miliar.
Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten/kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai kenaikan transaksi keuangan.
