BUKITTINGGI, METRO–DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) serta Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Penandatanganan persetujuan dua Ranperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Senin (8/1).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menjelaskan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak telah keluar dengan surat Nomor 180/2559/Huk-2023 tanggal 20 November 2023.
Dari hasil fasilitasi Gubernur tersebut menyatakan bahwa Ranperda tentang penyelenggaraan KLA dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam Implenetasi Perda KLA, tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain berbagai instansi,” ungkap Beny.
Terkait Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, merupakan inisiatif DPRD, yang telah dihantarkan di akhir 2022 lalu. Bukittinggi, sebelumnya memang sudah memiliki perda tentang trantibum, namun karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial dan prilaku yang terjadi di masyarakat, seperti keberadaan pengemis, anak jalanan, anak punk, maraknya prostitusi, maka perlu dilakukan fasilitasi dan pembinaan oleh perangkat daerah terkait lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui usulan Raperda baru ini.
Disisis lain Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan, Perda ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
