“Bagi yang belum lengkap kita berikan kesempatan untuk melakukan perbaikan LADK selama 5 hari, yang dimulai sejak 8 Januari hingga 12 Januari 2024,” katanya.
Dijelaskan oleh Ory, KPU Sumbar menyatakan 18 parpol dan 15 calon anggota DPD RI sudah menyampaikan LADK Pemilu 2024 ke KPU Sumbar hingga batas terakhir, Minggu 7 Januari 2024. Hal ini menindaklanjuti surat KPU nomor 39/PL.01.7/SD/05/2024 perihal penyampaian Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu.
“Sampai tenggat waktu yang ditentukan, ada 18 parpol dan 15 calon DPD menyerahkan LADK. Meskipun ada satu parpol yang tidak memiliki caleg (Partai Garuda) dia tetap menyerahkan LADK, sehingga ada 18 parpol yang menyerahkan LADK termasuk 15 DPD RI,” ujarnya.
Dikatakannya, 17 parpol menyerahkan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka), dan satu parpol dari PSI menyerahkan secara manual. Sementara 15 calon anggota DPD RI menyerahkan melalui Sikadeka.
Ia menambahkan, pelaporan LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pada 13 Januari 2024 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota akan mengumumkannya kepada publik. (rom)
















