PADANG, METRO–Minggu 7 Januari merupakan batas akhir penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Untuk di Sumatera Barat (Sumbar) diketahui, 12 dari 18 Parpol peserta Pemilu yang telah menyerahkan LADK dinyatakan belum lengkap sesaui perundang-undangan yang berlaku.
“Setelah KPU menerima LADK parpol peserta Pemilu 2024, kita melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi. Hasilnya, dari 18 parpol hanya 6 dinyatakan lengkap, dan 12 parpol lainnya belum lengkap, sehingga dikembalikan,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Rabu (10/1).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar itu mengatakan, bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap harus memperbaiki LADK. Berdasarkan hasil pencermatan, terdapat dokumen yang tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, begitu juga dengan hasil pencermatan KPU Sumbar terkait LADK calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hasilnya, dari 15 calon anggota DPD RI, baru 4 calon yang datanya dinyatakan lengkap, sedangkan 11 calon lainnya dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan.
















