“Sementara pengendara di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” jelas Kombes Pol Dwi.
Ditambahkan Kombes Pol Dwi, khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda.
“Para personel kepolisian di provinsi setempat diminta untuk melakukan penindakan sesuai peraturan apabila menemukan perbuatan yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi isi maklumat itu demi menciptakan kepatuhan serta ketertiban dalam berlalu lintas,” tutupnya. (rgr)
