METRO PADANG

Kapolda Larang Penggunaan Knalpot Brong, 2 Hari, Satlantas Polresta Kandangkan 90 Kendaraan

0
×

Kapolda Larang Penggunaan Knalpot Brong, 2 Hari, Satlantas Polresta Kandangkan 90 Kendaraan

Sebarkan artikel ini
TIDAK STANDAR LAGI— Aparat Polresta Padang menunjukkan salah satu kendaraan yang sudah tidak memenuhi spesifikasi standar, saat dilakukan razia knalpot brong, di sejumlah jalan protokol di Kota Padang, Rabu (10/1).

M.YAMIN, METRO–Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengeluarkan maklumat tentang pe­la­rangan penggunaan knalpot brong untuk wilayah Sumbar mulai, Selasa (9/1). Kendaraan yang berknalpot tidak me­me­nuhi spesifikasi standar yang melintasi ja­lanan di Kota Padang tidak lagi memiliki tempat untuk melintas.

Rabu (10/1), sehari pascakleuar maklumat dari Kapolda, Satlantas Polresta Padang langsung mela­kukan penindakan terha­dap kendaraan berklanlpot brong. Satlantas Polresta Padang memberikan tindakan dan langsung dikandang di Mapolresta.

“Puluhan motor yang berknalpot brong berhasil diamankan di sejumlah titik jalan protokol di Kota Padang,”kata Kasatlantas Polresta Padang, Kompol Alfin, Rabu (10/1).

Kompol Alfin mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong/racing di jalanan umum tersebut telah mengganggu ketertiban umum di masyarakat, sehingga untuk mengurangi hal tersebut maka diperlukan pengaturan serta penegasan oleh aparat penegak hukum.

“Sesuai pasal 285 UU Lalu lintas Angkutan Jalan, yang mana tidak sesuai dengan kelayakan teknis. Hari ini rata-rata kenda­raan yang ditindak adalah knalpot yang sudah diganti dari knalpot standar ke knalpot racing atau bobokan,” sambungnya.

Selain untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan terkendali, kegiatan serta operasi yang demikian ju­ga dapat mencegah terjadinya aksi anak muda yang ma­suk ke gerombolan geng­ motor.

“Ini upaya kita untuk mengantisipasi, agar anak-anak muda yang sering konvoi-konvoi motor, dan track-track-an di jalan maupun kegiatan kegiatan geng motor lainnya dapat kita minimalisir,” katanya.

Dalam tempo waktu dua hari ini, Polresta Pa­dang telah berhasil mengamankan sebanyak 90 kendaraan bermotor yang me­ng­gu­nakan knalpot racing atau yang tidak sesuai dengan spesifikasi standarnya.

Kompol Alfin meng­ung­kapkan, pihaknya akan terus konsisten melaksanakan kegiatan ini, karena ini memang upayanya untuk mengantisipasi kegiatan yang tidak baik seperti track-trackan antar geng motor yang berujung pada aksi tawuran.

Bahkan, pihaknya juga sempat mengamankan ken­­daraan yang memakai plat nomor polisi palsu, yang tidak sesuai dengan yang tertera pada STNK, ditambah motor tersebut memakai knalpot racing. Semua pelanggaran yang ditemukan tersebut langsung dikandangkan di Mapolresta.

Untuk diketahui Maklumat Kapolda Sumbar dengan Nomor:Mak/01/1/2024 itu ditujukan kepada para pelaku usaha serta pemilik kendaraan bermotor yang ada di provinsi setempat.

Isi maklumat tersebut menyebutkan bahwa bagi pe­la­ku usaha yang mem­pro­duksi, menjual atau memperdagangkan kendaraan bermotor dan knal­pot kendaraan bermotor wa­­jib mematuhi peraturan pe­r­undang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Men­teri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.

Sementara pengenda­ra di jalan raya tidak diperbolehkan mempergunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No­mor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Khususnya pasal 285 ayat (1) yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana atau denda. (brm)