BYPASS, METRO–Usai menerima surat suara untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang mulai menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang KPU, jalan Bypass Km 19, Rabu (10/1).
“Proses lipat dan sortir surat ini kita lakukan setelah KPU RI mengirimkan surat suara pada Selasa (9/1),” kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra, Rabu (10/1).
Dijelaskan Riki, total terdapat 3.403.000 surat suara yang disortir dan dilipat oleh petugas. Surat suara itu sesuai dengan jumlah pemilih di Kota Padang yakni 666.000 orang yang tersebar di 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebelum surat tersebut resmi digunakan pada hari pemilihan pada 14 Februari 2024, penyelenggara pemilu terutama KPU terlebih dahulu memeriksa surat suara. Untuk memaksimalkan pelipatan dan penyortiran surat suara, KPU memberdayakan 250 warga setempat, yakni Tanjung Aua, Kecamatan Kototangah.
“Target kita petugas yang melipat surat suara ini ditambah menjadi dua kali lipat. Sebab, KPU Kota Padang memiliki target pelipatan dan penyortiran ini selesai dalam tujuh hari,” kata Riki.
Ia mengatakan tiga juta lembar surat suara yang dilipat dan disortir merupakan surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suara pemilihan DPR RI, surat suara DPRD Provinsi Sumbar dan surat suara DPRD Kota Padang.
“Untuk hari pertama ini, yang dilipat adalah surat suara untuk DPRD Provinsi, Untuk surat suara pemilihan DPD RI menyusul dan akan kita terima di gudang cadangan KPU,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan telah melakukan pengawasan ketat sejak kedatangan surat suara di Pelabuhan Teluk Bayur pada Selasa (9/1) hingga proses pelipatan dan penyortiran di gudang KPU Padang.
Di saat bersamaan Bawaslu Kota Padang juga sedang mengawasi proses pendistribusian surat suara DPD RI yang dijadwalkan masuk ke gudang KPU Kota Padang.
Sebelum petugas melipat surat suara, Bawaslu bersama KPU telah memberikan arahan agar lebih dulu melakukan penyortiran. Hal itu ditujukan untuk menghindari surat suara yang cacat atau rusak digunakan saat pemilihan.
Untuk diketahui, KPU Padang menerima surat suara untuk DPR RI sebanyak 680.605 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 680.605 lembar. Lalu DPRD Kota Padang Dapil 1 sebanyak 147.323 lembar, DPRD Kota Padang Dapil 2 sebanyak 108.573 lembar, DPRD Kota Padang Dapil 3 sebanyak 87.684 lembar.
Kemudian DPRD Kota Padang Dapil 4 sebanyak 110.086 lembar, DPRD Kota Padang Dapil 5 sebanyak 105.655 lembar. Selanjutnya, untuk DPRD Kota Padang Dapil 6 sebanyak 121.284 lembar. (brm)






