3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat
” Beberapa bengkel dikunjungi yaitu, Bengkel Daus di jalan baru Painan, Family Motor di Bundaran Pincuran Boga Painan, Eka Motor di Depan Yamaha Painan, Shania Motor Sago IV jurai, dan Bengkel Medan Servise Sago IV jurai, ” terang AIPTU. Doni Santoso.
Pada hari sebelumnya, Kasat Lantas Polres Pessel dihubungi Posmetro, Selasa (9/1/2024) AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K akan melakukan sosialisasi ke tokoh masyarakat, sekolah dan pemilik usaha bengkel untuk bersama – sama mendukung pencegahan angka kecelakaan lalu lintas. Khusunya kendaraan roda dua.
” Kita berharap dukungan dari tokoh masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mensosialisasikan ketengah masyarakat tentang larangan penggunaan knalpot brong, ” tegas Kasat Lantas Polres Pessel.
Lebih lanjut Ia menuturkan, guna memastikan suara knalpot brong jika jajaran Sat Lantas Polres Pessel saat ini telah memiliki alat pengukur ” Dicibel Meter ” namanya. Alat ini digunakan untuk mengukur berapa kencang atau bising nya knalpot brong.
Kalau pun ada pelanggar yang protes terkait knalpot borng, kita telah siapkan alat nya, ” ujarnya.
” Sosialiasi dan himbuan akan kita utamakan. Jika nantinya masih juga ditemukan pelanggaran kasap mata pemakaian knalpot brong. Maka tindakan tegas kita akan lakukan, ” kata Kasat Lantas Polres Pessel AKP. Aldy Lazzuardy, S. T. K., S. I. K . ( Rio)
















