Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh Yb Dt. Parmato Alam meminta agar Pemko Payakumbuh agar segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk segera menuntaskan permasalahan yang terjadi di TPA Regional Sumbar.
Disampaikannya longsor TPA Regional tersebut terdapat lebih kurang 4 (empat) hektar lahan masyarakat terdampak dan tidak bisa digunakan lagi, ini harus menjadi perhatian khusus.
“Harus ada penjelasan pasti dari Pemprov Sumbar terkait lahan masyarakat ini, karena lebih kurang 4 hektar lahan masyarakat ini dibisa dimanfaatkan lagi, harus ada ganti rugi yang sesuai,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemko Payakumbuh membentuk tim audit khusus, karena ada masyarakat yang dirugikan disini dan memastikan Pemprov Sumbar bisa bertanggung jawab atas dampak pencemaran lingkungan ini. “Harapan kita tidak ada yang dirugikan disini, makanya kami minta Pemko Payakumbuh bisa membentuk tim audit khusus untuk menangani masalah ini,” katanya. (uus)
