KURANJI, METRO–Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tengah gencar dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang, sejak ditetapkan masa kampanye Pemilu 2024 oleh KPU pada 28 November 2023 lalu. Pasalnya, meski sudah ada aturan yang jelas untuk lokasi pemasangan APK, namun banyak caleg, tim sukses, relawan dan parpol yang menyalahi aturan.
Ribuan atribut kampanye berupa baliho maupun spanduk caleg hingga capres marak di setiap sudut jalan, taman kota dan media jalan hingga pohon dan tiang listrik.
Senin (8/1) malam hingga Selasa (9/1) dinihari WIB, petugas Satpol PP kembali bergerilya malam untuk mencopot APK yang dinilai melanggar aturan. Petugas menyisiri kawasan Jalan Mohammad Hatta, Kecamatan Kuranji. Ratusan spanduk dan baliho kembali ditertibkan.
Penertiban untuk menjadikan Kota Padang indah tanpa reklame, spanduk itu dipimpin Kasi Bina Potensi Satpol PP, Suwondo bersama Okta Purnama (Kasi Kerja Sama). Petugas melakukan penertiban arah Timur Kota Padang yaitu sepanjang jalan Dr Mohammad Hatta hingga Simpang Ketaping-Bypass.
“Banyak spanduk, baliho, poster yang ditempel di pohon pelindung, tiang listrik, serta yang sengaja dipasang di atas trotoar. Semuanya dibongkar,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, didampingi Suwondo.
Dijelaskan Chandra, sejak dua pekan terakhir personil Pol PP semakin intens melakukan penertiban kepada hal-hal yang merusak dan melanggar di tempat fasiltas umum.
“Selain telah membuat wajah Kota Padang semrawut dan merusak keindahannya, hal ini perlu dan harus dilakukan karena banyak ditemukan poster, baliho, dan spanduk tersebut yang dipasang oleh oknum melanggar aturan yang ada di Kota Padang yaitu tertuang dalam perda 11 tahun 2005,” ulas Chandra.
Sesuai dengan Perda 11 tahun 2005, hal-hal yang melanggar harus ditertibkan.
Chandra juga mengimbau agar para caleg memasang APK sesuai aturan. Pasalnya, jika tidak, maka itu bisa merusak keindahan dan mengganggu ketertiban umum. “Kami berharap mereka tidak memasang APK sembarangan,” pungkasnya.
Sasar Tiga Kecamatan
Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menyasar tiga kecamatan untuk penertiban spanduk, iklan, dan poster, baliho yang masih terpasang di fasum dan fasilitas sosial (fasos), Senin (8/1).
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP Kota Padang masih banyak mendapati spanduk, iklan, dan possang pohon pelindung, tiang listrik, rambu-rambu jalan dan taman kota yang menganggu ketertiban umum di Kota Padang.
Chandra Eka Putra mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan serentak di tiga Kecamatan tersebut berdasarkan Perda 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kototanggah, Lubukbegalung dan Padang Timur. Kita fokus pada iklan yang masih ditancap di pohon, tiang listrik, telepon, rambu-rambu jalan dan taman kota. Semua iklan yang masih melanggar, kita buka dan kita bawa ke Mako,” kata Chandra Eka Putra.
Candra menambahkan, meskipun anggotanya masih gencar melakukan penertiban, ia tak menampik masih ada iklan-iklan dan spanduk yang masih terpasang di taman kota dan tiang listrik.
“Kita akan terus melaksanakan penertiban ini setiap hari secara bertahap dan berkelanjutan hinga benar-benar tertib. Kami juga berharap kepada warga Kota Padang atau pemilik iklan, spanduk dan sejenisnya agar tidak menempel serta memasang spanduk, iklan dan baliho miliknya di tempat yang tidak diperbolehkan dan bersama-sama menjaga keindahan dan kebersihan Kota Padang,” harap Chandra. (brm)






