” 5 (lima) Lokasi yang berbeda di Kampung Koto Raya Kenagarian Lakitan Selatan Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan dan di Kampung Karang Labuang Kenagarian Lakitan Utara Kecamatan Lengayang Kabupaten Pesisir Selatan, ” tegas AKP. Andranova, SH. MH.
lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Rata – rata diduga pelaku tersebut adalah pelajar.
Terhadap 5 (lima ) orang diduga pelaku tersebut telah kita amankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Ucap AKP. Andranova, didampingi Kasi Humas AKP. Erianto. S.H. M.H dan Kasubsi PIDM Si Humas Polres Pessel AIPTU. Doni Santoso. ( Rio).
