TANAHDATAR, METRO–Melanggar kode etik IR (48) anggota Polres Tanahdatar, dipecat dari institusi Kepolisian. Hal itu ditandai dengan upacara PTDH di halaman Mako Polres, Senin (8/1). Upacara PTDH dipimpin Kapolres AKBP Derry Indra, disaksikan pejabat utama Polres Tanahdatar.
Dikatakan, momem ini hendaknya menjadi perhatian oleh seluruh anggota Polri, khususnya anggota Polres Tanahdtar. Jadikan ini sebuah pelajaran, ambil hikmahnya untuk direnungkan.
“Jadikan ini sebuah pembelajaran, ambil hikmahnya, jangan sekali kali melanggar peraturan serta kode etik,” kata Kapolres.
Ditambahkan, upacara ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen polri dalam memberikan reward kepada anggota Polri yang berprestasi dan melaksanakan dinas secara baik. Dan punishmen atau memberikan hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
PTDH IR, sebut Kapolres sudah ditinjau melalui beberapa asas, seperti asas kepastian, kemanfaatan serta asas keadilan.
Disebutkan, keputusan PTDH ini sudah sesuai keputusan Kapolda Sumbar nomor Kep/453/XI/2023 tanggal 30 November 2023 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama IR NRP 75110853 jabatan BA Polres Tanahdatar.
Kapolres meminta untuk mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini. Jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (ant)






