TANAHDATAR, METRO–Nasib tragis dialami oleh seorang wanita yang juga Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumbar dari partai PPP inisial M, daerah pemilihan (Dapil 6). Pasalnya, M menjadi korban kebrutalan mantan suami sirinya yang dipicu cemburu buta.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (2/1) lalu, di jamban yang letaknya terpisah dari rumah korban M di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara. Korban M tiba-tiba disiram air keras oleh pria yang awalnya tidak dikenali.
Akibatnya, wajah, tangan, dan kaki M melepuh akibat siraman air keras yang diduga campuran air aki dengan soda api. Usai mendapatkan perawatan, korban M yang tak terima atas kejadian itu langsung melapor ke Polres Tanahdatar agar pelakunya bisa ditangkap.
Setelah adanya laporan itulah, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan itulah, terungkap jika pelakunya adalah FH (51) yang merupakan mantan suami siri korban.
Tak butuh waktu lama, petugas yang mengantongi identitas pelakunya, langsung menangkap FH di Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara. Meski awalnya pelaku sempat mengelak dan membantah, Polisi yang sudah memiliki bukti-bukti, membuat pelaku mengakui perbuatan jahatnya itu.
Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024 lalu, dan baru terungkap pada 5 Januari 2024. Dari hasil pemeriksaan, pelaku FH nekat menyiram air keras berupa soda api kepada korban karena cemburu. Adapun aksi tersebut dilakukan pelaku di jamban milik korban.
“Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi,” kata AKBP Derry Indra didampingi Wakapolres Kompol Hikmah, Kasi Humas AKP Gusrizal, Kasatrekrim Iptu Andre Jr, Kasatrenarkoba AKP Desneri, saat konferensi pers, Senin (8/1).
Akibatnya perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami luka bakar dibagian wajah, tangan serta bagian tubuh lainnya. Dari pengakuan terduga pelaku, ia telah merencanakan perbuatannya untuk menyiramkan cairan soda api tersebut pada korban.
“Antara terduga pelaku dan korban ini juga pernah menjalin hubungan asmara, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya. Pada intinya, persoalan antara korban dan pelaku merupakan masalah pribadi,” ungkapnya.
AKBP Derry Indra melanjutkan, sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelak jika telah melakukan tindak pidana itu. Namun setelah penyelidikan petugas dilapangan, akhirnya mengarah kepada terduga pelaku.
“Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air keras, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Ditegaskasn AKBP Derry Indra, kasus ini murni kasus pribadi dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.
“Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ant)






