PASBAR,METRO–Sadis…! Seorang wanita paruh baya Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tega membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput yang dicampurkan ke botol air minum.
Bahkan, usai menghabisi nyawa suaminya, istri sadis bernama Reni (47) menutupi tubuh suaminya Sumarno (48) yang sudah tak bernyawa dengan menumpukkan pelepah sawit dan daun pisang di samping kandang kambing milik mereka. Hal itu dilakukan Reni untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
Setelah melancarkan aksi pembunuhan itu, Reni pun berpura-pura tak ada kejadian. Namun, keluarga korban merasa curiga lantaran korban tidak terlihat keluar dari rumahnya sejak lima hari belakangan. Sehingga, keluarga korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban.
Kecurigaan pun semakin bertambah ketika keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban dan ternyata tidak terlihat lagi pakaian Reni di dalam rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, keluarga bersama warga mencium bau bangkai dari arah kandang kambing milik korban yang berada di samping kanan rumah korban.
Selanjutnya, keluarga korban dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut, dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada disamping kandang kambing milik korban. Alhasil, ditemukanlah jasad Sumarno yang kondisinya sudah membusuk.
Sontak saja, keluarga korban dan masyarakat setempat dibuat heboh dengan penemuan mayat itu hingga melaporkannya ke Polres Pasbar. Tak lama berselang, Tim Identifikasi Satreskrim Polres Pasbar bersama jajaran Polsek datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Untungnya, Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan itu yang ternyata didalangi oleh istrinya sendiri bernama Reni. Berselang beberapa jam usai penemuan mayat itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar berhasil menangkap pelaku Reni tanpa perlawanan.
Kapolres Pasbar, AKBP Agung Basuki mengatakan, korban Sumarno ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban pada Minggu (7/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Ditemukannya mayat korban berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya. Pihak keluarga, melaporkan kejadian kehilangan korban tersebut kepada Kepala Dusun dan dan masyarakat lainnya,” kata AKBP Agung kepada wartawan, saat melakukan olah TKP, Senin (8/14).
Menutur AKBP Agung, masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan, selanjutnya masyarakat juga menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama Reni 47.
“Menurut keterangan dari Reni (istri korban) mengatakan bahwa suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri. Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban, saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban didalam rumahnya,” terangnya.
Dijelaskannya, dari keterangan istri korban tersebut, kecurigaan pihak keluarga dan masyarakat setempat semakin menguat, saat mencium bau busuk yang sangat menyengat dari arah kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah korban.
“Selanjutnya, pihak keluarga dan beberapa tetangga korban mencari sumber bau yang menyengat tersebut, dan membongkar timbunan sampah serta pelepah sawit dan daun pisang yang berada di samping kandang kambing milik korban. Setelah membongkarnya, terlihatlah lengan manusia. Para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasaman Barat dan Polsek Pasaman,” jelasnya.
Kapolres menerangkan kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal kecurigaan para saksi yang menyatakan bahwa ketika mayat Sumarno ditemukan pada Minggu (7/1) pukul 20.00 WIB, pelaku tidak berada di rumah. Namun, menurut informasinya, pelaku pergi ke rumah saudara korban di Sidomulyo, Kecamatan Kinali.
“Berdasarkan alibi tersebut, tidak lama kemudian pada pukul 22.35 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di Jalan Plasma V Nagari Kato Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan interogasi awal, AKBP Agung menegaskan, terhadap pelaku yang tak lain adalah istri korban mengakui bahwa telah membunuh suaminya pada hari Kamis (4/1) sekira pukul 20.00 WIB dengan menggunakan racun rumput yang dimasukan kedalam wadah tempat air minum milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan racun rumput, pelaku sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis,” ungkap AKBP Agung.
AKBP Agung Basuki kembali menjelaskan, atas kasus penemuan mayat ini Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Identifikasi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.
“Saat ini korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk dilakukan autopsi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya. (end)






