KURANJI, METRO – Pembatasan jumlah pendaftaran antrean untuk pencetakan e-KTP di kecamatan, ternyata merepotkan sebagian warga. Khususnya bagi warga yang memiliki kesibukan. Akibatnya tidak semua warga bisa mendaftar, mereka harus bolak-balik lagi hingga hari berikutnya sampai bisa mendapatkan nomor antrean.
Seperti halnya di Kantor Camat Kuranji. Kebijakan pelayanan yang diterapkan membatasi jumlah pendaftar pengambilan nomor antrean, banyak warga yang datang tetapi tidak bisa mendapatkan nomor antrean. Mereka terpaksa putar balik menunggu hari berikutnya.
Pantauan POSMETRO, usai jam istirahat di ruang pelayanan Kantor Camat Kuranji, sekitar pukul 14.00 WIB, beberapa petugas terlihat standby di loket pelayanan. Beberapa warga yang tidak sempat pagi hari mendaftar untuk nomor antrean pencetakan e- KTP, mereka datang siang hari.
Meski kecewa, mereka terpaksa harus balik lagi karena petugas pelayanan mengatakan tidak lagi menerima pendaftaran untuk pengambilan nomor antrean. Kecewaan itu disampaikan oleh Eriadi, salah seorang warga yang datang di siang hari saat hari pertama pengambilan nomor antrean. Katanya, ia disuruh kembali besok karena jumlah pendaftaran untuk Rabu (13/2) sudah mencapai kuota.
Menurutnya, seharusnya kecamatan tidak membatasi jumlah pendaftaran. Mestinya, setiap warga yang ingin mengambil nomor antrean tetap dilayani, meski mereka harus kembali lagi besok atau lusa untuk mengambil fisik KTP-nya.
“Masing-masing orang ini kan berbeda latar belakang dan kesibukannya. Saya sempatkan datang ke sini karena merasa butuh dan kebetulan ada waktu. Ternyata pelayanan pengambilan nomor antrean sudah tutup dengan alasan kuota penuh,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Kalu nomor antrean itu sudah terdaftar, lanjutnya, meskipun mau satu minggu lagi harus menunggu warga tidak akan merasa masalah. Tapi, kalau seperti ini tidak ada kejelasan kapan bisa untuk mendapatkan nomor antrean.
“Meski kita datang lagi besok dan ternyata kouta penuh lagi, kan sama saja. Warga terpaksa bolak-balik lagi,” ujarnya.
Hal yang sama juga ditemukan di Kantor Camat Kototangah. Dalam satu hari, pihak kecamatan hanya membatasi hingga 100 nomor antrean saja. Bila sudah cukup mencapai 100 nomor antrean, warga yang datang terlambat, diminta petugas untuk datang kembali ke kantor camat keesokan harinya.
Camat Kuranji, Rahmadeni membenarkan adanya pembatasan jumlah pendaftaran pengambilan nomor antrean untuk pencetakan e-KTP di wilayahnya. Katanya, dalam satu hari, jumlah yang mereka layani pengambilan nomor antrean hanya sekitar 200 pendaftar.
“Jumlah pendaftaran e-KTP perhari memang dibatasi. Sekitar 200 pendaftar. Bagi yang tidak dapat nomor antrean, silahkan kembali lagi besoknya harinya,” ungkap Rahmadeni, Rabu (13/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kebijakan Kecamatan
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Padang, Dian Fakhri mengatakan, launching Pekan Pelayanan KTP Elektronik dilaksanakan di Kecamatan Kuranji. Rabu (13/2). Dengan penyerahan pencetakan e-KTP di setiap kecamatan, diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi warga tanpa harus bertumpuk di Disdukcapil.
Dia mengakui, pola pengambilan nomor antrean pendaftaran di masing-masing kecamatan adalah kebijakan dari camat masing-masing wilayah. Karena itulah terjadi perbedaan kebijakan di setiap kecamatan.
Meski demikian, menurutnya, penerapan kebijakan yang bagus itu seperti yang dilakukan di Kecamatan Lubeg. Dimana, pihak kecamatan tidak membatasi jumlah pendaftaran nomor antrean.
“Warga pun tidak lagi bolak-balik ke kantor camat. Dengan kebijakan seperti itu, tidak menyita waktu dan kesibukan warga yang akan datang. Setelah mendaftar, warga cukup melihat tanggal dan hari apa dia kembali lagi kantor camat. Sehingga, warga tidak merasa repot dan mengeluarkan biaya untuk bolak balik,” jelasnya.
Untuk soal stok materil pencetakan e-KTP, lanjutnya, Disdukcapil akan terus berupaya memasok sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. Sesuai dengan instruksi Wali Kota, sebelum 17 April 2019, seluruh warga yang belum memiliki fisik e- KTP mestinya sudah terealisasikan.
“Untuk tahap ini ada sekitar 15 ribu keping yang kita distribusikan ke-11 kecamatan. Pembagiannya sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Untuk penambahan kami akan terus mengupayakannya,” tukasnya.
Rencananya, Pekan Pelayanan KTP Elektronik yang dilaksanakan serentak di 11 kecamatan di Kota Padang ini akan dilaksanakan pada 13-17 Februari 2018. (hsb)


















