Setelah adanya laporan masuk dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dan didapat identitas pelaku. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lubeg Iptu Apriadi Tim Opsnal segera bergerak menuju tempat keberadaan pelaku.
“Dari hasil interogasi bahwa barang-barang korban berupa sabun-sabun, minuman sachet dan minuman botol seberat 4 ton telah dijual di daerah Pesisir Selatan,” ungkapnya.
Ditegaskan Kompol Rosidi, dari penjualan barang-barang milik perusahaan itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp15 juta. Sementara, dari hasil pemeriksaan uang tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut,. Terkait barang bukti, tim sudah berangkat ke Pessel untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang sudah dijual oleh pelaku,” tutupnya. (brm)













