BERITA UTAMA

Kecanduan Judi Online, Karyawan PT PDR Nekat Gelapkan Barang Perusahaan

0
×

Kecanduan Judi Online, Karyawan PT PDR Nekat Gelapkan Barang Perusahaan

Sebarkan artikel ini
GELAPKAN BARANG— Rio Febrianto (30) ditangkap jajaran Polsek Lubuk Begalung atas kasus penggelapan barang perusahaan di tempanya bekerja.

PADANG, METRO–Perbuatan Rio Febrianto  (30) yang bekerjaa sebagai sopir di PT Padang Distribusindo Raya (PDR) sangatlah keterlaluan. Pasalnya, Rio nekat mencuri barang-barang milik perusahaan lalu menjualnya untuk mendapatkan uang yang digunakan bermain judi online.

Sialnya, aksi Rio meng­gelapkan barang-barang milik perusahaan di tempatnya bekerja akhirnya diketahui oleh pimpinannya hingga dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung, Padang. Dari laporan itulah, pelaku Rio akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan pelaku ditangkap Tim Phyton Polsek Lubeg saat berada di rumahnya di kawasan Pulau Karam, Kecamatan Pa­dang Barat pada Sabtu (6/1) sekira pukul 13.00 WIB, setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Buka Seminar Sosialisasi Integrasi Ekosistem Ultra Mikro, Andre Rosiade: Gerakkan Ekonomi, Hancurkan Sistem Rentenir

“Pelaku Rio ini dilaporkan atas penggelapan ba­rang-barang di kantor tempat ia bekerja yakni PT PDR yang terletak di Kelurahan Pagambiran, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku sudah diamankan ke Pol­sek Lubuk Begalung dan masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ka­pol­sek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana peng­gelapan di PT PDR.

Setelah adanya laporan masuk dilakukan olah TKP dan pengumpulan bahan keterangan dan didapat identitas pelaku. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Lu­beg Iptu Apriadi Tim Opsnal segera bergerak me­nuju tempat keberadaan pelaku.

Baca Juga  Tetangga Saling Serang, Satu Tewas

“Dari hasil interogasi bahwa barang-barang korban berupa sabun-sabun, minuman sachet dan minuman botol seberat 4 ton telah dijual di daerah Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Ditegaskan Kompol Rosidi, dari penjualan barang-barang milik perusahaan itu, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp15 juta. Sementara, dari hasil pemeriksaan uang tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut,. Terkait barang bukti, tim sudah berangkat ke Pessel untuk melakukan penyitaan terhadap ba­rang-barang yang sudah dijual oleh pelaku,” tutupnya. (brm)