“Mendapat laporan tersebut Tim Phantom di bawah pimpinan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Yoza Prima langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tim menemukan pelaku ZF sedang menunggu calon pembeli di sekitar lokasi, “ beber Iptu Aiga Putra.
Ditambahkan Iptu Aiga Putra, pelaku ZF yang juga pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama ini tak berkutik saat tim Phantom menangkapnya. Disaksikan wali jorong dan pemuda setempat saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening yang sempat dijatuhkan pelaku.
“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 11 paket sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seseorang bernama Andi di Sicincin Padangpariaman. Saat ini kami masih memburu pemasok sabu itu,” ujar Iptu Aiga Putra.
Ditegaskan Iptu Aiga Putra, dari penangkapan tersebut total polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.
“Tersangka yang masih DPO saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman. Terhadap pelaku akan kami jerat pasal112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (uus)
