BERITA UTAMA

Tak Kapok, Pria Residivis kembali jadi Pengedar, Diciduk saat Tunggu Pembeli, 12 Paket Sabu Disita

0
×

Tak Kapok, Pria Residivis kembali jadi Pengedar, Diciduk saat Tunggu Pembeli, 12 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
RESIDIVIS DITANGKAP— Pelaku ZF (34) yang diduga sebagai pengedar diciduk Satresnarkoba Polres Payakumbuh dengan barang bukti 12 paket sabu.

PAYAKUMBUH, METRO —Tak jeras meski sudah pernah dipenja­ra, seorang pria residivis kembali ditang­kap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat menunggu pembeli sabu di  kawasan Pasar Pakan Jumat, Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kamis (4/1).

Saat digerebek petugas, pelaku berinisial ZF (34) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas memergoki pelaku membuang satu paket sabu di dekat kakinya. Penangkapan pria residivis itu pun turut disaksikan warga dan wali jorong setempat.

Tak puas hanya me­ne­mu­kan satu paket sabu, petugas selanjutnya menginterogasi pelaku lalu mem­bawanya ke kediamannya untuk melakukan penggele­dahan lanjutan. Alhasil, di rumah pelaku ZF, petugas kembali menemukan ba­rang bukti berupa 11 paket sabu siap edar.

“Betul, kita berhasil me­ngamankan tersangka beserta barang bukti yang saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh, “ ungkap Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Jumat (5/1).

Baca Juga  Pengedar Dibekuk di Subuh Buta; Baru Teri, Polisi Ingin Buru Kakap

Dikatakan Iptu Aiga Putra, penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan masya­rakat yang menjelaskan bahwa akan adanya transaksi narkoba di sekitaran Pasar Pakan Jumat yang beralamat di Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.

“Mendapat laporan ter­sebut Tim Phantom di ba­wah pimpinan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Yoza Prima langsung meluncur ke lokasi untuk me­lakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima. Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tim menemukan pelaku ZF sedang me­nung­gu calon pem­beli di sekitar lokasi, “ beber Iptu Aiga Putra.

Ditambahkan Iptu Aiga Putra, pelaku ZF yang juga pernah merasakan dinginya tembok penjara dengan kasus yang sama ini tak berkutik saat tim Phantom me­nangkapnya. Disaksikan wali jorong dan pemuda setem­pat saat melakukan peng­geledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu paket nar­kotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening yang sempat dijatuhkan pelaku.

Baca Juga  Amerika Peringatkan Bahaya Bencana Asap

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan 11 paket sabu. Dari pengakuan pelaku, sabu itu didapat dari seseorang bernama Andi di Sicincin Padangpariaman. Saat ini kami masih memburu pemasok sabu itu,” ujar Iptu Aiga Putra.

Ditegaskan Iptu Aiga Putra, dari penangkapan tersebut total polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu di bungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Samsung warna putih.

“Tersangka yang masih DPO saat ini masih kita lakukan pengembangan dan pendalaman. Terha­dap pe­la­ku akan kami jerat pa­sal112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penya­lahgu­naan narkotika de­ngan ancaman di atas lima ta­hun penjara,” tutupnya. (uus)