PAYAKUMBUH, METRO —Tak jeras meski sudah pernah dipenjara, seorang pria residivis kembali ditangkap Tim Phantom Satresnarkoba Polres Payakumbuh saat menunggu pembeli sabu di kawasan Pasar Pakan Jumat, Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kamis (4/1).
Saat digerebek petugas, pelaku berinisial ZF (34) tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas memergoki pelaku membuang satu paket sabu di dekat kakinya. Penangkapan pria residivis itu pun turut disaksikan warga dan wali jorong setempat.
Tak puas hanya menemukan satu paket sabu, petugas selanjutnya menginterogasi pelaku lalu membawanya ke kediamannya untuk melakukan penggeledahan lanjutan. Alhasil, di rumah pelaku ZF, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar.
“Betul, kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh, “ ungkap Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Jumat (5/1).
Dikatakan Iptu Aiga Putra, penangkapan tersangka berawal dari masuknya laporan masyarakat yang menjelaskan bahwa akan adanya transaksi narkoba di sekitaran Pasar Pakan Jumat yang beralamat di Jorong Dalam Koto, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh.
